POSKOTA.CO – Operasi Yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menjaring 118.623 warga Jakarta. Mereka dikenakan sanksi protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah Jakarta.
Operasi Yustisi itu sejak Senin (14/9/2020) sampai Sabtu (3/10/2020). Dari jumlah 118.623 orang yang terjaring Operasi Yustisi, 56.842 diberikan teguran tertulis, 25.708 teguran lisan, 34.644 orang diberi sanksi sosial dan 1.873 denda administrasi. “Total sanksi ada 118.623 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (4/10/2020).
Sejauh ini menurut Yusri sudah terkumpul denda sebesar Rp387.720.000 yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, sebanyak 48 perkantoran ditutup sementara dan 435 tempat makan disegel karena melanggar protokol kesehatan.
Polri meminta masyarakat bisa ikut memantau penerapan protokol kesehatan di masa PSBB total Jakarta. Masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa langsung melaporkannya lewat hotline yang telah disediakan.
Polda Metro Jaya menerima laporan lewat akun medsos baik di Humas PMJ maupun TMC Polda, atau di 13 Polres masing-masing dan 99 Polsek, Facebook dan Twitter. “Ada masyarakat mengadu akan kita respons, quick response atau kecepatan kita merespon dari petugas timsus mobile secepat mungkin bergerak ke sana,” tegasnya.
Untuk diketahui, Polri menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50 persen. Khusus Jakarta, operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait.
Dalam operadi ini, petugas menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020. Pergub itu berisi sanksi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar Rp250.000. (omi)







Komentar