JAKARTA -Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) membahas 268 usulan hasil forum RW. Terdiri dari 242 usulan fisik dan 26 non fisik, sejumlah program diarahkan pada prioritas strategis wilayah.
“Total ada 268 usulan yang dibahas, terdiri dari 242 usulan fisik dan 26 usulan non-fisik,” kata Camat Palmerah, Febbiandri Suharto dalam paparannya pada Musrenbang tahun 2026 di aula kecematan setempat, Rabu (25/2/2026).
Forum ini menjadi bagian dari rangkaian penyusunan RKPD Tahun 2027 di wilayah Jakarta Barat dengan sejumlah isu strategis sebagai prioritas utama pembangunan. Kegiatan ditutup Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim. Hadir anggota DPRD Komisi E, Abdul Aziz, Anggota DPRD Komisi D, Husen, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Imron Sahrin, para lurah, serta RW se-Kecamatan Palmerah.
Camat Palmerah menjelaskan program prioritas meliputi pengurangan genangan dan penanganan banjir, mengingat Palmerah dilintasi Banjir Kanal Barat dan Kali Grogol, serta mitigasi kebakaran di kawasan permukiman padat melalui penambahan sarana pendukung dan penguatan edukasi kewaspadaan dini.
Selain itu, menurut Febbriandri, fokus juga diarahkan pada penurunan prevalensi stunting yang pada 2025 tercatat 3,08 persen, percepatan realisasi komitmen ODF melalui pembangunan sanitasi, serta penyelesaian permasalahan aset yang masih menghambat sejumlah usulan infrastruktur.
“Musrenbang ini bukan sekadar menyusun daftar usulan, tetapi momentum untuk memastikan pembangunan Palmerah berjalan terarah, responsif terhadap persoalan wilayah, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Febbriandri.
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, bahwa seluruh usulan yang telah divalidasi dan berstatus diakomodir pada tahun 2027 akan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja UKPD tahun 2027.
“Kami berpesan kepada UKPD teknis agar memastikan hasil Musrenbang ini menjadi prioritas dalam penyusunan rencana kerja tahun 2027 serta benar-benar dilaksanakan di tahun 2027 sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta UKPD menginventarisasi usulan langsung yang masuk, menyampaikannya pada sidang kelompok Musrenbang Kota, serta memastikan informasi pembangunan 2027 tersosialisasi kepada masyarakat melalui kelurahan. Transparansi atas usulan yang telah diakomodir dalam APBD 2026 namun belum dapat dilaksanakan juga ditekankan untuk menghindari kesalahpahaman.
“Kepada camat dan lurah, agar mengawal seluruh usulan aspirasi masyarakat sejak tahap perencanaan hingga realisasi pada 2027, mengoordinasikan penyelesaian kendala di lapangan, dan aktif menyampaikan informasi pembangunan kepada warga,” ujarnya.(ta)







Komentar