POSKOTA.CO – Pelayanan masyarakat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok di kawasan gedung perkantoran Grand Depok City (GDC) Sukmajaya khususnya loket pengambilan tilang SIM milik masyarakat ditutup sementara selama tujuh hari.
“Masyarakat Kota Depok yang terkena tilang saat berkendaraan dan ingin mengambil SIM di loket pelayanan kantor Kejari Depok untuk sementara ditutup untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Andi Rio Rahmatu didampingi Alfa Dera, Selasa (15/2/2022).
Penutupan loket pengambil SIM milik masyarakat Kota Depok mulai dilakukan tanggal 14 hingga 18 Februari 2022, dan akan dibuka kembali loket tanggal 21 Februari 2022 sebagai antisipasi kerumunan orang di masa pandemi Covid-19.
Menurut Andi, ini langkah antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang tengah melanda di sejumlah tempat keramaian. “Terlebih ada staf di Kejari Depok terpapar Covid-19 khususnya petugas pelayanan loket eksekusi tilang,” ujarnya.
Tidak itu saja, imbuh Andi, pihaknya Kejari Depok menutup pelayanan sementara baru kali ini setelah sebelumnya kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan kawasan gedung DPRD Depok terpaksa di-lockdown beberapa waktu lalu karena ada jajarannya yang terpapar Covid-19. (*/anton)







Komentar