POSKOTA.CO – Mengantisipasi lonjakan jumlah pasien atau masyarakat yang terpapar penyebaran Covid-19, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masih belum memperbolehkan kegiatan berupa mengumpulkan massa atau banyak orang, namun kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional menjadi salah satu di tengah masyarakat.
“Sampai saat ini masih belum diperkenankan atau dibolehkan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang atau massa agar terhindari dari penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di wilayah Kota Depok,” tegas Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Depok Dadang Wihana, Minggu (14/6/2020).
Sampai hari ini memang belum diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau banyak orang, tapi yang dilakukan adalah PSBB Proporsional sambil melihat kondisi serta perkembangan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Kegiatan yang dilarang antara lain pengajian, halal bihalal, wisuda kelulusan, seleksi masuk perguruan tinggi, dan lain-lain.
“Termasuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop, bimbingan teknis dan kegiatan lainnya sesuai Surat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang telah diinformasikan sebelumnya,” tutur Mohammad Idris yang berharap masyarakat untuk memahami dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 untuk keselamatan dan kebaikan semua pihak.
“Kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penangganan Covid-19 sesuai protokol Covid-19 sangat penting diharapkan masyarakat Kota Depok untuk memahami masalah tersebut. Apalagi Pemkot Depok memberlakukan PSBB Proporsional yang tentunya setiap saat terus dievaluasi terkait program tersebut guna memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan kesehatan masyarakat banyak,” pungkasnya. (anton)







Komentar