oleh

Jakarta Pusat Sarang Bangunan Bermasalah, Kinerja Petugas CKTRP ‘Memble’

POSKOTA.CO – Parah, kinerja Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat kembali jadi buah bibir perbincangan hangat di masyarakat.

Pasalnya, banyak ditemukan pembangunan di wilayah Jakarta Pusat yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) malah dibiarkan petugas CKTRP.

Seperti pembangunan rumah kosan terletak di Jalan Salemba Tengah, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Saat merebaknya pandemi Covid-19, pembangunan rumah kos lima lantai ini dikebut pengerjaan pembangunannya.

“Heran, kenapa pembangunan yang melanggar dan menyalahi IMB dibiarkan tambah banyak, seperti rumah kos Jalan Salemba Tengah itu. Memble banget kerjanya,” ucap Ridwan (49), warga Paseban, Rabu (1/7/2020).

Dia juga mengaku kecewa berat terhadap petugas CKTRP Jakarta Pusat lantaran kerapkali main mata dengan pemilik bangunan.

“Di DKI Jakarta ini mana ada pembangunan yang nggak melanggar. Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ) maupun melebihi ketinggian saja dilanggar. Ini mah ada kongkalikong antara petugas CKTRP dan pemilik bangunan,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi salah satu staf CKTRP Kecamatan Senen soal pembangunan itu mengaku, pembangunan rumah kos Jalan Salemba Tengah itu pengawasannya bukan kewenangan tingkat kecamatan.

“IMB rumah kos empat lapis, pengawasannya tupoksi Sudin CKTRP Jakarta Pusat. Coba ditanyakan ke petugas Sudin CKTRP berinisial BG. Karena pembangunan itu bukan kewenangan tingkat kecamatan,” paparnya.

Sementara itu, staf Sudin CKTRP Jakpus berinisial BG ketika dihubungi via telepon. Ponsel yang bersangkutan tidak dapat dihubungi alias tulalit.

Pantauan di lapangan pembangunan rumah kos Jalan Salemba Tengah, Paseban saat ini hingga lima lantai. Selain itu, pembangunan rumah kos serupa juga ditemukan di bilangan Jalan Pintu Air V Pasar Baru, Sawah Besar. Meski begitu, terkait dengan maraknya pembanguan bermasalah yang kian hari tambah menjamur ini, sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat saat dimintai tanggapan bungkam alias tutup mata dan telinga. (van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *