POSKOTA.CO – Seluruh kantor di wilayah Jakarta diserukan untuk tidak ada kegiatan perkantoran selama 14 hari ke depan.
Seruan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan yang tuangkan dalam surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah Corona.
Dalam surat seruan yang ditandatangani hari Jumat (20/3/2020), seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta agar serius dan segera melakukan beberapa hal, antara lain menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Sekain itu, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya dimintai untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal.
Batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional. Seruan ini berlaku 14 hari mulai 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020. (r)







Komentar