POSKOTA.CO – Kendati para pedagang kebertan dan memprotes, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tetap memberlakukan aturan kios buka dengan sistem ganjil genap di pasar-pasar.
Ditegaskan Anies, penerapan sistem ganjil genap sebenarnya justru untuk menyelamatkan pedagang dan pembeli di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Anies memahami adanya keberatan para pedagang dengan sistem ganjil genap. Namun, tiada pilihan lain guna mencegah penularan virus covid19 makin meluas, Pemprov Jakarta terhapksa harus menerapkan aturan itu.
Kembali Anies menjelaskan, sama dengan tempat perbelanjaan kapasitas yang ada harus dikurangi hanya 50 persen saja. Artinya kios atau toko pedagang boleh buka berdasarkan harinya.
Nomor kios ganjil boleh buka usaha pada hari tanggal ganjil, dan toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap.
Menanggapi Kebijakan Pemprov DKI Jakarta, tidak sedikit para pedagang di pasar tradisional yang keberatan dengan Peraturan pembukaan kios pasar dengan sistem ganjil genap dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Alasannya, pendapatan pedagang jauh akan berkurang bila usahanya buka tutup tiap setiap harinya. (r)







Komentar