oleh

Galian Tanah Ilegal di Kampung Nyomplong, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Diprotes Warga

BOGOR – Aktivitas galian tanah ilegal kembali ditemukan di Kampung Nyomplong, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Selain meresahkan warga, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti perubahan kontur tanah, potensi longsor, hingga rusaknya lahan sekitar.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor turun langsung ke lokasi dan menutup aktivitas galian tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah memasang garis penutupan di area galian.

“Lokasi sudah kami tutup dan dipasang garis PPNS. Jika masih ada kegiatan galian lagi, maka bisa dilakukan penindakan hukum,” ujar Yogi, Minggu (8/3/2026) malam kepada wartawan.

Sebelumnya, keluhan terkait aktivitas galian tanah itu juga disampaikan warga kepada pemerintah desa.

Ketua BPD Sukasari, Ridwan Oling, mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat yang khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut.

Menurutnya, warga bahkan mengirimkan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan aktivitas alat berat yang menggali tanah di lokasi tersebut.

“Saya menerima video dan foto dari warga. Bukti itu juga sudah saya sampaikan kepada pihak kecamatan agar segera ditindaklanjuti,” kata Ridwan.

Menanggapi laporan tersebut, Camat Rumpin Icang Aliudin menyatakan telah meminta unit Satpol PP untuk melakukan penertiban di lokasi galian yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

“Saya sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar kegiatan galian ini ditindak tegas, ditutup, dan dipasang garis PPNS,” ujarnya.

Meski demikian, aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Rumpin disebut bukan kali pertama terjadi. Warga menilai praktik serupa kerap berulang karena tingginya permintaan material tanah serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Kondisi ini membuat kerusakan lingkungan berpotensi terus terjadi jika tidak diikuti dengan penindakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah.

Warga berharap penertiban yang dilakukan aparat tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu mencegah aktivitas serupa kembali terjadi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *