oleh

Gagal Bayar Sejumlah Pengusaha Datangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Pengamat: Masuk Kategori Wanprestasi

BOGOR – Gagal bayar, sejumlah pengusaha mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Kedatangan para pengusaha ini, untuk melakukan audiensi terkait belum dibayarkan proyek yang sudah mereka dikerjakan.

Brian Samosir, peneliti senior IGoWa (Indonesia Government Watch) saat diminta tanggapannya terkait gagal bayar Pemkab Bogor ke para pengusaha ini mengatakan, hal tersebut sudah masuk dalam kategori Wanprestasi.

Apalagi menurut Brian, hal tersebut, tidak ada klause penundaan di perjanjiannya. Untuk itu, Brian meminta, para pengusaha melaporkan hal ini ke inspektorat atau bisa melalukan somasi.

“Laporin aja ke inspektorat atau somasi, atas nama pengusaha-pengusaha yang belum dapat bayar. Atau langsung gugat,” kata Brian Kamis (8/1/ 2026) kepada wartawan media ini.

IGoWa menilai, harus ada hukum yang berkeadilan. Jika pengusaha yang telat mengerjakan proyek, maka akan kena blacklist perusahaannya, karena dinilai gagal.

Maka sebaliknya, harus ada sanksi juga bagi Pemda yang telat bayar, jika pekerjaan tersebut, sudah selesai. Apalagi ini proyek dari tahun 2025 kemarin,” katanya.

Kegagalan pembayaran terhadap kontraktor hingga tahun berganti, bergulir deras di bumi Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, harus mendapat perhatian serius.

Sebelumnya, Pemkab Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ajat Rochmat Jatnika memberi respon, dengan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk menuntaskan pembayaran terhadap kontraktor tersebut.

“Jadi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, pertama itu ya. Ini saya kira tanggung jawab kita untuk selesaikan,” kata Ajat saat ditemui wartawan, Senin (5/1/ 2026).

Pemkab Bogor kata Ajat, sedang melakukan invetarisir secara teknis dan detil terhadap seluruh perangkat daerah yang memiliki tunggakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kita undang semua mulai dari DPUPR DKPP sampai yang memang hal-hal kecil kayak Bappedalitbang yang kemudian masih ada yang tidak terbayarkan gara-gara konsultan dan sebagainya,” ujarnya.

Pemanggilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga dihadiri oleh Inspektur Pembantu hingga pejabat BPKAD. Berkumpulnya seluruh SKPD, untuk menemukan satu kesepakatan, guna melakukan pembayaran kepada kontraktor.

“Semua hadir disini untuk penyamaan persepsi dan kita memilah dan memilih kira-kira memang mana yang harus segera kita bayarkan,” ujarnya.

Namun para pengusaha yang belum dibayarkan, pada Rabu 7 Januari 2026 kemarin mendatangi Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Salah satu pengusaha bernama Jhon mengatakan, saat bertemu Kabid PUPR, mereka dijanjikan akan dibayarkan mulai bulan Februari, dalam dua tahap.

Jhon yang mengerjakan proyek di Gunung Mas, Puncak menuturkan, alasan PUPR telat bayar ke pengusaha, disampaikan dalam pertemuan itu.

“Kalau alasan yang disampaikan oleh Dinas itu bahwa ini kan sistem baru katanya, sistem baru dan ada keterlambatan dana masuk, itu yang menjadi alasan mereka,” ucapnya.

“Kami juga ya, ada sebagian menggunakan dana pinjaman dari BJB dengan konsekuensi hutang dan bunganya, itu yang harus dipahami juga oleh pemerintah daerah,” katanya lagi.

Ditempat terpisah, Kadis PUPR Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan Bupati Bogor sudah memerintahkannya untuk memberi penjelasan kepada para pengusaha.

Diberitakan media ini sebelumnya, gagal bayar ini terjadi disejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kabupaten Bogor.

Tunggakan Pemkab Bogor yang harus dibayarkan ke para pengusaha senilai Rp204 miliar. (yopy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *