POSKOTA.CO – Ditinggal makan, sebuah kendaraan roda empat atau mobil pribadi yang terparkir di badan Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat diderek petugas gabungan Lintas Jaya dan Perhubungan Kecamatan Sawah Besar, pada Senin (1/8/2022).
“Aduh ditinggal sebentar makan, mobil langsung diderek,” ujar pemilik mobil di lokasi.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Sawah Besar Frendy Manalu saat dihubungi membenarkan, mobil yang diderek petugas gabungan Lintas Jaya dan Perhubungan Kecamatan Sawah Besar karena terparkir di badan Jalan Pangeran Jayakarta, MDS, Sawah Besar berjenis Honda Odyssey bernopol B 1094 BML dengan warna putih mutiara tersebut ditinggal pemiliknya.
Saat hendak diderek petugas gabungan, kata Frendy Manalu, pemilik mobil menghampiri, alasannya cuman sebentar makan di warung. Meski begitu, petugas tidak menghiraukan dan langsung menderek dan membawa mobil yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi ke IRTI Monas. “Mobil tersebut diderek dengan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) mobil derek dengan empat petugas gabungan dari Lintas Jaya dan Perhubungan,” tambah Frendy Manalu. (*/van)







Komentar