oleh

Mobil Avanza Parkir di Tempat Terlarang, Diderek Petugas

POSKOTA.CO – Ditinggal pemilik, satu kendaraan roda empat Toyota Avanza warna putih bernopol B 2098 SXF yang terparkir di badan Jalan Mangga Dua Raya, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, diderek petugas Perhubungan dan Lintas Jaya, Selasa (15/2/2022).

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Sawah Besar Frendy Manalu mengatakan, kendaraan roda empat yang terparkir di badan Jalan Mangga Dua Raya itu ditinggal pemilik kendaraan yang sedang berbelanja. “Mobilnya yang parkir di badan jalan itu ditinggal pemiliknya. Padahal lokasi itu dilarang parkir atau rambu leter S,” kata Frendy Manalu.

Frendy menambahkan, satu kendaraan Toyota Avanza warna putih bernopol B 2098 SXF yang ditinggal pemiliknya langsung diderek petugas gabungan. “Ada empat petugas Lintas Jaya yang diterjunkan menderek kendaraan, selanjutnya dibawa ke IRTI Monas untuk sanksi denda,” pungkasnya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *