JAKARTA – Sebanyak tiga unit truk tinja buang limbah sembarangan di saluran air Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Ketiga truk tersebut beserta awak sopir digelandang ke kantor Sudin LH Jakarta Timur.
Atas perbuatan membuang limbah tinja yang sangat meresahkan masyarakat tersebut, dipastikan awak truk dan pemilik usaha dijatuhi sanksi tegas untuk memberi efek jera bagi semua pelanggaran Lingkungan Hidup. “Ketiga truk itu kami amankan setelah tertangkap basah membuang limbah tinja di saluran air,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas LH DKI, Hudo Efraim, Senin (11/8).
Menurutnya penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus. “Awalnya ada laporan dari warga yang menyebutkan adanya truk sedang membuang tinja di saluran air. Kami pun segera bergegas menuju lokasi dan mengamankannnya. Hingga saat ini, ketiga truk masih kami amankan dan para sopir dimintai keterangan,” tandas Hudo.
Hudo menjelaskan, setelah diketahui lokasi pemilik kendaraan, Dinas LH langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Timur untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kita lakukan penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencemaran lingkungan ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan, atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenai Pasal 21 Ayat C Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Untuk denda akan diputuskan Hakim melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 20 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pemeriksaan terhadap tiga pelaku pembuang tinja sembarangan masih dilakukan secara intensif. “Truk tangki yang digunakan sudah kita amankan di Kantor Sudin LH Jakarta Timur. Kami dapati temuan ada truk yang sudah kedapatan berulang-ulang melakukan pelanggaran,” tandasnya. (jo)








Komentar