DEPOK – Kasus sengketa hukun lelang tanah milik Achmadi, warga Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok yang sempat dijadikan agunan fasilitas kredit di BPR Olympindo Sejahtera yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pihak BPN Depok menawarkan mediasi penyelesaian sengketa di luar jakur pengadilan.
“Kami menawarkan opsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap sengketa lahan milik warga yang dilelang KPKNL Bogor,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara saat menerima Achmadi, warga Mampang, Pancoran Mas, Jumat (20/12).
Opsih tersebut sebagai langkah untuk mencari solusi terbaik tanpa melalui proses hukum yang berkepanjangan penyelesai sengketa lahan antar Achmadi dengan KPKNL Bogor yang adil bagi semua pihak.
Menurut dia, timbulnya kasus itu bermula saat Achmadi gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar agunan yang diajukannya ke BPR Olympindo Sejahtera. Akibatnya lahan dilelang oleh KPKNL Bogor.
Namun, ujarnya, Achmadi masih mengklaim bahwa proses lelang tersebut tidak memberikan keadilan dan kesempatan yang cukup baginya untuk melunasi kredit dengan meminta audensi ke BPN Depok terkait lahan di Mampang, Pancoran Mas dan berharap diberikan keselpatan melunasi kreditnya ke BPR Olympindo Sejahtera.
“Kami mendukung penyelesaian yang seimbang dan mengutamakan kepentingan bersama. Mediasi adalah salah satu langkah yang kami dorong untuk menghindari konflik lebih lanjut,” tuturnya.
Terrhadap permasalahan ini, Achmadi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan Register Nomor 136/Pdt.G/2024/PN.Dpk. Bahkan, sekarang ini sudah masuk dalam tahapan sidang pembuktian dan pihak BPN Kota Depok menunggu putusan pengadilan.
Kantor BPN Kota Depok akan menghormati proses hukum dan putusan yang dikeluarkan, imbuhnya yang berharap langkah mediasi dapat kembali dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah secara damai. (anton/fs)








Komentar