oleh

Sengketa Tanah Pembangunan BKT Belum Tuntas meski Telah Berlangsung Selama 13 Tahun

JAKARTA-Sengketa dan hambatan administrasi terkait penggantian   Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 199/Medan Satria, Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti H. Mansur yang telah diserahkan kepada  Seksi Pendaftaran Tanah Walikota Jakarta Timur hingga kini belum juga terselesaikan. Padahal proses pengurusan telah berlangsung selama 13 tahun.

“Seluruh dokumen asli berupa buku tanah/warkah, gambar situasi, girik, bukti pembayaran pajak, serta keterangan RT/RW dan lurah masih berada dalam penguasaan kami yang sewaktu-waktu siap kami perlihatkan kepada pihak berwenang,” kata Dr. John N. Palinggi, Kuasa penuh pemilik tanah, Jum’at (15/05/2026).

Menurut John, tanah dengan SHM No. 199/Medan Satria, Bekasi seluas 41.260 meter persegi diketahui sebagian telah digunakan untuk pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) seluas 10.835 meter persegi. Sementara sisa lahan seluas 30.425 meter persegi berada di RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang terbagi dalam dua lokasi yang berbeda.

Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1582/Dit.PHT/HM/75 dan Nomor 1503/Dit.PHT/HM/75 tertanggal 1 Desember 1975, sebagian wilayah Kelurahan Medan Satria, Bekasi dimasukkan ke wilayah administrasi Jakarta Timur.

Selanjunya pada 7 Juni 1976, seluruh dokumen buku tanah/warkah dan gambar situasi SHM No. 199/Medan Satria, Bekasi  telah diserahkan oleh Kasubdit Agraria Kabupaten Bekasi kepada Seksi Pendaftaran Tanah Walikota Jakarta Timur.

Sejak sertifikat diterbitkan hingga wilayah Medan Satria  beralih masuk ke wilayah Jakarta Timur pemilik tanah masih  tetap menguasai dan memelihara lokasi tersebut secara terus-menerus.

Pembangunan BKT dan Konsinyasi Ganti Rugi

Pembangunan BKT yang dimulai pada November 2003 dengan anggaran Rp2,1 triliun menggunakan sekitar 230 hektar tanah milik masyarakat. Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Menurut keterangan pihak kuasa pemilik tanah, ganti rugi atas penggunaan lahan SHM No. 199 sebesar Rp9,94 miliar tidak dapat direalisasikan karena muncul klaim kepemilikan lain atas tanah tersebut.

Nama yang disebut dalam sengketa itu adalah Endang Herudjati dan Raj Kumar Singh yang menggunakan SHM No. 53/Ujung Menteng yang  mengklaim sebagai pihak yang berhak atas tanah yang dibebaskan untuk proyek BKT. Akibat sengketa tersebut, dana ganti rugi dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 9 November 2012.

Dalam keterangannya, Dr John N. Palinggi menyebut hasil investigasi menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait SHM No. 53/Ujung Menteng.

Disebutkan bahwa SHM No. 53 berasal dari penggabungan tiga sertifikat, yakni SHM No. 203, 204, dan 205/Medan Satria, Bekasi yang masing-masing atas nama Mastur, Masudah, dan Naleh.

Namun, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut melalui Akta Pernyataan Bersama No. 40 tanggal 19 September 2024 menyatakan tidak pernah memiliki tanah maupun berurusan dengan bank terkait proses lelang negara tahun 1989.

Kasus tersebut juga telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pada Februari 2026, tim penyidik bersama inspektur melakukan pengecekan lokasi tanah di Jalan Inspeksi BKT, Kelurahan Ujung Menteng.

Menurut keterangan kuasa pemilik tanah, para ahli waris dari nama-nama yang tercantum dalam SHM No. 203, 204, dan 205 menyatakan keberatan dan meminta proses hukum dilakukan terhadap pihak yang diduga terlibat pemalsuan.

Putusan Mahkamah Agung

Sengketa perdata terkait klaim kepemilikan tanah ini juga pernah bergulir di pengadilan.

Raj Kumar Singh diketahui pernah mengajukan kasasi atas perkara No. 251/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim. Namun, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi No. 1990 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017 menolak permohonan kasasi tersebut. Raj Kumar Singh kemudian meninggal dunia pada 5 Juni 2020.

Dugaan Kelalaian Administrasi ATR/BPN

Pihak kuasa pemilik tanah juga menyoroti lambannya penyelesaian administrasi oleh instansi pertanahan. Sejumlah surat dari Kementerian ATR/BPN, DPR RI, hingga Sekretariat Wakil Presiden RI disebut telah meminta penyelesaian masalah tersebut, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Pada Februari 2025, Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sengketa tanah tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur juga disebut pernah berjanji menyelesaikan perkara dalam waktu dua bulan melalui surat tertanggal 27 Februari 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

Klaim Tidak Pernah Dibebaskan Pertamina

Dalam dokumen yang disampaikan kuasa pemilik tanah, disebutkan pula bahwa SHM No. 199/Medan Satria, Bekasi tidak pernah termasuk dalam pembebasan lahan oleh Pertamina sebagaimana tercantum dalam sejumlah SK Menteri Dalam Negeri tahun 1974.

Keterangan tersebut diperkuat oleh:

surat PT Modernland tahun 2025,

keterangan Notaris pemegang arsip pelepasan hak,

hasil koordinasi Kodam Jaya,

tokoh masyarakat setempat,

serta data Kelurahan Ujung Menteng.

Kodam Jaya dalam hasil pengecekan lapangan tahun 2025 bahkan menyebut tanah seluas 41.260 meter persegi tersebut selama puluhan tahun dikuasai oleh Hj. Halipah/Hj. Dalilah dan tidak tercatat sebagai aset TNI AD.

Memohon Perlindungan Hukum

Dr John N. Palinggi menyatakan pihaknya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah tersebut.

“Kami sudah 13 tahun mengurus penggantian SHM sesuai domisili baru di Jakarta Timur, namun belum ada penyelesaian. Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar John N Palinggi dalam keterangannya. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *