oleh

Dua Kepala Dinas DKI Jakarta Mengundurkan Diri karena Tidak Capai Target Kerja

POSKOTA.CO –  Dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Kelik Indriyanto dan  Subejo mundur dari jabatannya dikarenakan kinerjanya tidak mencapai target.

Kelik Indriyanto  sebelumnya menjabat  Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta dan Subejo Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakartar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan hasil evaluasi hasil atas perjanjian kinerja keduanya hanya sekitar 80-85 persen padahal standar minimal harus 90 persen.

Kelik dan Subejo mengundurkan diri usai dilakukan evaluasi atas hasil Perjanjian Kinerja (Perkin) tahunan yang tidak mencapai target dalam satu tahun terakhir.

“Kelik dan Subejo tinggal memilih hak dan kewajibannya sebagai PNS. Mau diberikan sanksi  PP 53 [tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil] atau dengan hati nuraninya ingin membantu di bagian SKPD mana,” ungkap Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta,Kamis (27/2/2020).

Chaidir menjelaskan sebelum mundur,  pansel evaluasi melakukan tanya jawab apakah Kelik masih mau melanjutkan kontrak atau menyanggupi melanjutkan kepemimpinannya di Disperum, atau lepas ke jabatan lainnya.

Namun Kelik memutuskan untuk bergabung dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) formasi PNS.

Chaidir juga menyatakan bahwa Kelik telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku dalam Perjanjian Kinerja.

Sementara itu, pengunduran diri Subejo dari jabatannya merupakan kelegawaan pribadi Subejo atas konsekuensi menempuh cuti besar selama tiga bulan ke depan untuk mengikuti ujian tes sebagai Widyaiswara.

” Pak Subejo sudah usia 59 tahun dan beberapa bulan lagi pensiun. Dia memilih, ingin melakukan alih fungsi ke Widyaiswara. Untuk proses alih fungsi Widyaiswara, mekanismenya harus ada beberapa tahapan,” jelas Chaidir

Widyaiswara merupakan PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggungjawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *