oleh

Belasan Sepeda Motor Lawan Arah di Jalan Raya Margonda Ditilang Satlantas Polres Metro Depok

POSKOTA.CO – Belasan pengendara sepeda motor yang melawan arus ditilang tim satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Metro Depok mulai dari Depok Town Center (DTC) ke putaran kendaraan depan show room kendaraan Jalan Raya Margonda ke arah perempatan Jalan Raya Juanda.
“Ada sebelas pengendara sepeda motor terpaksa ditilang dan 15 pemotor diberikan sanksi teguran,” kata Kepala Satlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra. Rabu malam (30/8).
Kegiatan ini merupakan hasilnpengaduan masyarakat banyaknyanpengendara sepeda motor yang melawan arus dinruas Jalan Raya Margonda dan sangat membahayakan pengendara lain khususnyabdari arah Depok menuju UI.
Menurut dia, kegiatan penindakan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB hingga Pk. 21:00 WIB dan berhasil belasan pengendara sepeda motor dari arah Stasiun Pondok Cina melawan menuju putaran kendaraan hingga ke perempatan Jalan Raya Juanda di ruas Jalan Raya Margonda.
“Kurun waktu dua jam ada sekitar 11 pemotor lawan arah yang ditilang dan sebanyak 15 pemotor lain diberi teguran,” tuturnya.
Mantan Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, mengatakan akan terus memonitor semua jalur lawan arah yang biasa dipakai warga Kota Depok untuk menghindari kecelakaan di sejumlah ruas jalan yang ada.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengendara lainnya dan diri sendiri, termasuk lawan arus,” lanjutnya ysng berharap masyarakat Kota Depok untuk sadar mematuhi tertib berlalu lintas.
“Jadikan keselamatan jadi kebutuhan, bukan karena takut tilang atau keterpaksaan,” katanya yang berharap warga Depok memberikan informasi terkait masalah lalu lintas dengan menghubungi nomor 0812-2117-7447 atau melalui call center 110. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *