DEPOK – Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat), atas nama Ahli Waris Pemilik Tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok meminta bantuan Komisi II DPR RI untuk menuntaskan perselisihan dan kepemilikan lahan yang kini dipergunakan sebagai Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
“Kami atas nama ahli waris pemilik lahan tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka berharap banyak agar anggota Komisi II DPR RI untuk menuntaskan perselisihan dan pengakuan dengan mengundang Menteri ATR/Kepala BPN RI Bapak Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto serta para pejabat terkait lainnya terhadap proses tersebut yang hampir satu tahun tidak ada jelasan,” kata Ketua LSM Kramat Yoyo Effendi, bersama ahli waris tanah adat, Kamis (12/10/2023).
Permintaan tersebut sesuai dengan laporan/pengaduan kami sampaikan secara tertulis dalam bentuk Surat KRAMAT No.102/KRAMAT/xX/2023 Perihal Laporan/Pengaduan Penanganan Kasus Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI. Sebab, kasus pertanahan yang kami anggap proses penanganannya dipermainkan oleh Kementerian ATR/BPN RI tersebut adalah berkenaan dengan sengketa tanah antara kami selaku ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, Kementerian Kominfo (dahulu Departemen Penerangan RI).
Kasus penyelesaian sengketa tanah tersebut sudah berjalan hampir satu tahun namun belum ada titik terang terkait penyelesainnya, katanya yang menilai sertifikat hak pakai milik pemerintah cq Kemenag RI cacat adminidtrasi segingga ada dugaan penerbitan sertifikat tanah adat warga ada mafia tanah bermain.
Menurut Yoyo, seharusnya proyek pembangunan UIII di lahan milik adat warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, Depok sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuau dengan Peraturan Pemerintah No 42Ttahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ditangani dengan cepat dan tidak berlarut larut sesuai ketentuan perundang undangan.
“Maka kami mengajukan laporan sekaligus pula memohon kepada Komisi II DPR RI untuk segera mengundang Menteri ATR/Kepala BPN RI Bapak Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto serta para pejabat terkait lainnya untuk meminta penjelasan tentang proses penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII),” ujar Yoyo Effendi, dalam keterangannya yang didapat media ini, Kamis (12/10/2023). (*/anton)







Komentar