oleh

66 Loksem PKL Se-Jakpus Menunggu SK Perpanjangan dari Wali Kota

POSKOTA.CO – Puluhan lokasi sementara (loksem) pedagang kaki lima (PKL) Jakarta Pusat (JP) binaan Suku Dinas (Sudin) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakpus saat ini masih menunggu tahapan perpanjangan dua tahun sekali yang ditandatangani Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Menurut data yang dihimpun, ada sebanyak 66 loksem PKL yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Sudin PPKUKM Jakpus Tienda Damayanti saat dihubungi membenarkan, bahwa saat ini proses perpanjangan sedang diproses di tingkat kota. “Masih menunggu Surat Keputusan (SK) Loksem PKL JP dari Wali Kota Jakarta Pusat,” ungkapnya, melalui telepon pesan WhatsApp (WA), Senin (29/5/2023).

“Untuk jumlahnya juga saat ini kita masih menunggu SK Loksem PKL JP Wali Kota Jakarta Pusat, karena ada loksem yang baru dan juga loksem yang dihapus,” jelas Tienda seraya menambahkan, untuk kewenangan yang mengeluarkan SK Loksem PKL JP ada di Wali Kota Jakarta Pusat.

Disinggung soal PKL Loksem Nomor 44 Jalan Penataran Pegangsaan Menteng, yang bertahun-tahun tidak beroperasi pascarevitalisasi menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan menggelontorkan miliaran rupiah pada 2022 kemarin. Tienda membenarkan, bahwa jumlah kios di loksem JP nomor 44 tersebut ada sebanyak 92 unit yang dibangun dengan dana APBDP.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma ketika ditanya soal perpanjangan loksem PKL JP tersebut melalui telepon tidak menjawab.

Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Budi menegaskan, para pedagang binaan Sudin PPKUKM Jakpus yang menempati loksem JP, jika sudah berkembang dan mapan bisa legowo untuk pindah ke yang lebih layak kemudian diisi pedagang yang belum berkembang. “Jangan sampai puluhan tahun dia lagi, dia lagi pedagangnya. Bahkan sampai beranak pinak berarti pembinaan tidak berjalan,” tegas tokoh ini seraya menambahkan, semestinya loksem PKL setiap tahun berkurang bukan sebaliknya jadi bertambah. (*/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *