oleh

278 Calon Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Dana Haji

POSKOTA.CO – Sudah 278 calon jemaah haji yang telah mengajukan pengembalian setoran dana haji pasca dibatalkannya ibadah haji 2020.

Dalam akun Kementerian Agama, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis merilis jumlah tersebut dihitung sejak dua minggu lalu atau diumumkannya pembatalan keberangakatan haji Indonesia ke Tanah Suci.

“Mereka sudah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Muhajirin, Selasa (16/6/2020).

Dikatakannya, dimulainya proses pengembalian uang setoran pelunasan sejak 3 Juni 2020.

Adapun prosedur pengembalian uang setoran diawali dari permohonan pengembalian yang diajukan ke Kemenag kabupaten/kota.

Dari Kemenag Kabupaten/Kota sekitar 9 hari kerja dinyatakan berkas lengkap selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

“Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah,” urai Muhajirin.

Dari 278 jemaah yang telah dikirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih dan tinggal mentransfer ke rekening jemaah.

Ke-278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 26 provinsi.

Adapun jumlah pengajuan terbesar ada di 5 provinsi yakni Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

Sedangkn delapan provinsi, jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan. Provinsi tersebut Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *