JAKARTA – Dalam upaya menjaga keindahan kota, Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan penertiban atribut partai politik yang mulai marak di jalanan. Pemasangan spanduk maupun bendera partai tanpa izin tersebut banyak dikeluhkan warga karena mengganggu estetika.
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI terus melakukan penertiban tanpa pandang bulu. “Kami mengerahkan petugas untuk menertibkan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa memiliki perizinan sesuai ketentuan,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (10/5). Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga estetika kota.
Pemasangan dan penempatan alat peraga, kata Arifin, harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum. “Kami tidak melarang adanya pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, pemasangan dan penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007,” ujar Arifin.
Arifin menyampaikan, setelah perizinan dikeluarkan harus dipahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (steril) dengan pengawasan yang ketat. “Adapun kawasan steril di jalan tertentu yang dikategorikan white area seperti, sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir H Juanda.
Arifin menambahkan, aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 53. Bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang akan memasang alat peraga partai maupun informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut. “Mari bersama-sama kita jaga estetika kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah,” tandasnya.
Baru-baru ini Satpol PP Jakarta Pusat telah menertibkan 153 spanduk yang melanggar aturan. Spanduk tersebut pada umumnya tidak ada izin dan dipasang sembarangan sehingga membuat kawasan jadi semrawut. (jo)







Komentar