oleh

Melanggar PPKM, Kafe Holywings Tavern Kemang Disegel Satpol PP DKI

POSKOTA.CO-Kafe Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta. Kafe itu dianggap melanggar aturan PPKM Level 3 sehingga harus mendapatlan sanksi tegas.

Sanksi penutupan diberikan setelah kafe berlokasi di Jalan Bangka Raya itu beroperasi hingga tengah malam pada Minggu (5/9/2021). Pengelola juga melakukan pelanggaran batas maksimal pengunjung hingga menimbulkan kerumunan.

Akibatnya para pengunjung dibubarkan paksa petugas. “Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam,” tulis keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Satpol PP menyatakan pemberian sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.Sanksi itu berlaku pada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *