POSKOTA.CO – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar bersama Anggota DPRD DKI Jakarta Syahroni meninjau pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor gratis di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (28/1/2021).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahun, dalam program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta #JakartaLangitBiru.
Tercatat, kali ini sebanyak 1.415 kendaraan roda empat mengikuti uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Adapun kegiatan ini telah dilakukan sejak 26 Januari 2021 dan berakhir hari ini.
Wali Kota mengatakan, pelaksanaan uji emisi menjadi keharusan kota untuk menciptakan situasi langit biru. Untuk itu, pentingnya keikutsertaan pemilik kendaraan telah membantu mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Ia menilai, bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat peduli terhadap kualitas udara. Kepedulian ini ditunjukkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, baik untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
“Selain membantu menciptakan udara lebih bersih, dengan mengikuti uji emisi ini pemilik kendaraan juga bisa lebih peduli terhadap mesin kendaraan mereka,” kata Wali Kota.
Hal senada dikatakan Anggota DPRD DKI Jakarta, Syahroni. Ia mengatakan, uji emisi yang digelar secara gratis ini merupakan langkah promosi yang dianggap efektif untuk mendorong pemilik mobil memperbaiki sistem buangan gas pada kendaraan mereka.
“Patut diapresiasi ya, Pak Wali juga langsung meninjau ini sangat positif untuk mewujudkan kualitas udara di Ibu Kota,” ujar Syahroni.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Herwansyah menjelaskan, standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah memiliki beberapa parameter yang harus diuji. Ia menyebutkan, kendaraan akan dinyatakan lolos uji emisi jika parameter karbon monoksida di bawah ambang batas 1,5 dengan ambang batas hidrokarbon di bawah 200 bagi kendaraan di atas tahun 2013.
“75 persen polusi di Jakarta ini berasal dari kendaraan, sehingga perlu kita kendalikan. Jadi, terhadap kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu gas buang, kita sarankan untuk memperbaikinya ke bengkel reparasi kendaraan,” tandas Herwandyah. (ale)
Komentar