POSKOTA.CO – Teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan dan keharusan di era digital, tentu saja hal ini juga berlaku bagi kepolisian di dalam pemolisiannya. Pemolisian secara garis besar dapat dilihat dalam ranah kerja birokrasi maupun dalam masyarakat sebagai usaha atau upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Dengan demikian tatkala membahas teknologi kepolisian maka model teknologinya adalah untuk mendukung pekerjaan kepolisian di ranah birokrasi dan ranah masyarakat untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Sistem teknologi kepolisian merupakan suatu rangkaian atau model untuk menyatukan back office, application dan network yg berbasis artificial intellegence dan internet of things. Yang dioperasionalkan pada ranah birokrasi maupun masyarakat untuk :
1. Memetakan atau mengkategorikan apa yg menjadi variabel atas pekerjaan kepolisian
2. Dari sistem pemetaan tsb maka dibangun sistem2 inputing data atau sistem2 recognize
3. Point 1 dan 2 dapat dihubung2kan secara holisitik untuk membuat model2 yg dibutuhkan shg dpt menjawab model2 sistem pelayanan teknologi yg berupa prediksi antisipasi maupun solusi dlm bentuk algoritma.
4. Dari algoritma yg ada dpt mjd landasan atau acuan pemgambilan keputusan untuk sistem pelayanan kepolisian : a. Pelayanan keamanan, b. Pelayanan keselamatan c. Pelayanan hukum d. Pelayanan administrasi e. Pelayanan informasi dan f. Pelayanan kemanusiaan.
5. Pelayanan2 pd point 4a sd 4f dapat diimplementasikan pada komunitas maupun lalu lintas.
6. Point 1 s 5 dpt dibangun big data system dg one gate service system
7. Sistem teknologi kepolisian jenisnya dpt beragam sesuai dg fungsi kepolisian atau sesuai dg wilayahnya juga atas dampak masalah yg mengganggu atau merusak keteraturan sosial.
8. Teknologi kepolisian secara manajerial maupun operasional kesemuanya dikaikan dg adanya digital record ygbdpt dikaitkan pd program merit system.
9. Implementasi atas teknologi kepolisian ini dilakukan pd sistem E policing.

E policing atau electronic policing merupakan model pemolisian di era digital yg berbasis pd back office aplication dan network. Dg berbasis pd artificial intellegence dan internet of things dan sistem2 yg ada pada point 1 sd 8 merupakan basis landasannya.
E policing model sistem pemolisian scr virtual yg dpt melayani 1x 24 jam dan 7 hari seminggu scr tts mnrs tanpa terputus dg standar pelayanan yg prima. Yaitu pelayanan kepolisian yg berstandar cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.
Model e policing dpt dikategorikan dlm komunitas ( harmoni pemeliharaan keamanan yg modern n manusiawi ) dan lalu lintas ( it for road safety). Mengimplementasikan Harmoni maupun it for road safety prinsipnya adalah dg membangun back office, aplication dan network.
Back office berfungsi sbg operation room atau ruang kontrol pusat k3i ( komando kendali koordinasi dan informasi) sbg pusat data dan analisis. Aplication dlm konteks E policing merupakan sistem2 inputing data analisa data dlm berbagai indikator yg nantinya dpt menghasilkan sistem data yg on time dan real time dlm bentuk info grafis dlm wujud indeks keamanan.
Adapun network di sini adalah pd model jejaring yg menghubungkan antar aplikasi dg back office. Sistem operasional harmoni maupun intan akan di jabarkan melalui sistem pembangunan big data dg berbasis geografi dlm sistem pemetaan wilayah sistem sistem informasi wilayah masaalah dan berbagai kepentingan maupun dr dampak masalah. Sistem big data merupakan pilar one gate service.
Pada semua sistem on line atau elektronik yg dibangun mampu menyajikan informasi yg akurat dan cepat scr on time dan real time dlm wujud info grafis. Hasil analisa data yg dihubung hubungkan sesuai indikator masing2 sub bagian akqn memghasilkan indeks keamanan dan keselamatan ( road safety) yg mampu memprediksi mengantisipasi dan memberikan solusi yg tepat dan dapat diterima semua pihak yg diyakini sebagai upaya2 pencegahan langkah2 proaktif dan problem solving shg dpt memgurangi ketakutan masy akan adanya ATHG serta dpt terwujudnya keamanan dan rasa aman yg mendukung produktifitas masyarkat.
Keteraturan sosial baik di dalam komunitas maupun lalu lintas merupakan bagian dr ketahanan nasional. Karena daya tahan suatu bangsa merupakan kemampuan berdaya tahan suatu bangsa terhadap berbagai hal yg kontra produktif pd semua aspek kehidupan dari luar maupun dari dalam yg dpt menggerus nasionalisme kebangsaan.
Membahas ketahanan nasional dpt dianalogikan sbg tubuh manusia yg tdk hanya fisik tetapi juga filosofi, pandangan hidup dan berbagai upaya menata keteraturan dlm aspek kehidupan berbangsa dan bernegara (gatra, setidaknya ada 8 gatra ditambah dari hukum, teknologi ).
Gerusan thd gatra kehidupan berbagsa dan bernegara di era digital yg mampu menembus ruang dan waktu bukan lagi dg cara2 fisik semata melqinkan dari cara2 virtual dpt memecah belah menggerus nasionalisme.
Di dalam pemanfaatan teknologi 4.0 inilah manusia bs mjd budak teknologi. Gempuran sistem2 on line pada berbagai pelayanan publik akan menimbulkan gesekan baru. Dunia virtual akan menguasai₩ dunia aktual. Konflik benturan peradabanpun dpt terjadi yg berdampak luas.
Dalam negara yg modern dan demokratis ketahanan nasional merupakan suatu dasar untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang. Maka diperlukan adanya produktifitas dalam semua aspek dan lini kehidupan.
Namun faktanya di dalam proses produktifitas ada ancaman tantangan hambatan dan gangguan (ATHG) yg dpt merusak bahkan mematikan produktifitas. Di sinilah fungsi negara hadir untuk menata keteraturan sosial mendukung produktifitas dan mengatasi ATHG dg menjamin keamanan dan rasa aman seluruh rakyat sbg anak bangsa.
Yaitu dg adanya hukum yg kuat adanya aparatur dan para pemangku kepentingan lainya yg bersinergi shg ATHG dari luar maupun dalam dpt diatasi bahkan dpr memberdayakan mjd kekuatan atau potensi2 yg mendukung produktifitas.
ATHG dr dalam maupun luar yg berdampak tergerusnya nasionalisme dan ketahanan nasionalp antara lain :
1. pembodohan melalui sistem2 pendidikan yg menanamkan nilai2 anti pancasila anti kebhinekaan dalm berbsgai doktrin yg merusak idiologi dan nasionalisme bangsa,
2. teknologi yg mencandui warga dlm memangkas sistem2 sosial yg ada
3. pengadu dombaan antar anak bangsa dg pemanfaatan primordialisme
4. Perdagangan narkotika
5. perusakan sistem birokrasi melalui korupsi 6. Sistem monopoli sistem bisnis dan perdagangan dsb. Tatkala hal tsb tdk mqmpu diatasi qtau cara 2 penanganan masih sebatas cara yg manual parsial konvensional maka kemampuan berdaya tahan akan lemah tentu saja tdk mampu berdaya saing dg bangsa lain.

Dalam membangun ketahanan suatu bangsa dr sisi gatra keamanan dapat mjd pilar penyangga bagi gatra lainnya. Keamanan yg berdaya tahan thd gerusan scr internal maupun eksternal adalah membangun sistem good and clean government shg premanisme atau mafia birokrasi atau peluang2 terjadinya penyimpangan penyalahgunaan kewenangan dpt di atasi dengan membangun E government.
Dukungan bagi terbangunnya E government adalah dg membangun sistem E policing dan E banking. Konteks membangun keamanan dg teknologi 4.0 yaitu dg adanya back office, aplication dan network untuk adanya sistem big data.
Dukungan bagi terwujudnya E government dg pendekatan keamanan adalah melalui pemolisian yg proaktif dan problem solving. Kemitraan yg mengutamakan pencegahan serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, model pemolisian tsb yg dikenal dg community policing. Sistem yg dibangun pd community policing berbasis pwilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah.
Dalam mengimplementasikan community policing ada dua ranah kerja polisi yaitu pd ranah birokrasi dan ranah masyarakat. Keberadaan polisi dpt diterima oleh masyarakat yg dilayaninya bahkan dpt mjd ikon kedekatan jarak polisi dg masy hanya 3 digit melalui call centre dpt sihubungi no 110 atau 911.
Ikon kecepatan merespon aduan atau laporan atau saat ada kejadian yg mengganggu keteraturan ssosial. Dan mjd ikon persahabatan antara polisi dg komuniti yg dilayani saling memahami saling mendukung dan mjd mitra dlm mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman warga masyarakat.
Di era digital dg teknologi 4.0 implementasi community policing tdk hanya scr faktual namun juga diimbangi pemolisian scr virtual melalui E policing. E policing merupakan model pemolisian di era digital sbg implementasi community policing scr virtual yg dpt melayani masyarakat 1x 24 jam sehari dan 7 hari seminggu scr terus meners.
Dlm E policing sistem keamanan yg mampu memdukukung ke tahanan nasional dapat dilqkukan secara prima. Yaitu pelayanan : keamanan ; keselamatan; hukum; administrasi; informasi dan kemanusiaan dpr dilayani scr prima. Yaitu pelahanan yg cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.(chryshnanda DL)







Komentar