oleh

Tim Brimob PMJ dan Perintis Polres Jakut Gagalkan Rencana Aksi Tawuran di Kawasan Koja

JAKARTA – Tim Satuan Brimob Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) gagalkan rencana aksi tawuran. Kedua pihak sudah sepakat mereka akan bertemu di Jalan Beting Remaja RW 19, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (13/6/2026) dini hari.

Namun sebelum aksi mengerikan itu terjadi, keburu digagalkan petugas kepolisian. Tiga orang diduga hendak tawuran diamankan petugas di lokasi tersebut. Mereka terdiri dari dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang berinisial MY (20).

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan, berawal saat Tim Patra Brimob bersama Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli kewilayahan. Tujuannya untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada malam hingga dini hari.

“Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran. Tim kemudian segera melakukan pembubaran dan pengamanan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” kata Kombes Henik dalam siaran persnya, Minggu (14/6/2026).

Selain mengamankan tiga orang itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf. Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiganya diduga telah berkumpul di kawasan Beting Remaja, dan berencana melakukan tawuran dengan kelompok dari wilayah Malaka.

Dijelaskan Kombes Henik, patroli malam hingga dini hari terus ditingkatkan. Patroli untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya tawuran, kejahatan jalanan, dan tindak kriminal lainnya.

Patroli ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif. Setiap potensi gangguan kamtibmas akan kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya, menurut Kombes Henik, dua ABH dan satu pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polsek Koja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *