POSKOTA.CO–Seorang perwira Polri berinisial Kompol S dan dua penyidik dari Direktorat Sub 1 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dilaporkan ke Propam Polri. Ketiganya dinilai tidak profesional dalam menangani kasus sehingga merugikan sebelah pihak.
Kompol S dan dua rekannya dilaporkan ke Propam Polri oleh Indah Meylan, SH selaku kuasa hukum Riksan Arifin mantan Dirut PT Domus Jaya, Lampung. Ketiga penyidik itu menurut Indah, selain tidak profesional dalam menangani kasus penyelundupan dan tindak pemalsuan dokumen oleh PT Domus Jaya juga selalu menghindar untuk ditemui.
”Kasus ini sudah satu tahun lamanya ditangani penyidik Subdit 1 tidak ada kejelasan untuk selesai. Padahal saya sering menanyakan perkembangan, tapi tidak pernah ada jawaban yang pasti, ” kata Indah Meylan di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).
Selain itu lanjut Indah, penyidiknya sangat susah untuk dihubungi dan ditemui. “Padahal kami telah nemukan bukti baru adanya pemberitahuan ekspor barang (PEB) palsu tertanggal 20 Oktober 2021, tapi nomor Aju sama dengan PEB tertanggal 22 Januari 2021.
”Ada penemuan PEB baru pada Oktober dengan no Aju yang sama. Ini kami temukan pada saat gelar perkara kedua dimana justru kita dapatkan dari penyidik. Padahal kami selaku pelapor tidak pernah mengetahui adanya PEB yang kedua. Ini yang harusnya dijelaskan oleh penyidik kepada kami. Namun kenyataannya, para penyidik sulit kami hubungi, ” tegas Indah.
Laporan terhadap tiga penyidik Bareskrim Polri itu tercatat dalam SPSP Propam/2654/v/2023/Bagyanduan. Selaku kuasa hukum Riksan Arifin, Indah berharap kasus tersebut tidak lagi berjalan ditempat seperti sekarang ini.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya ini sebelumnya dilaporkan ke Kabareakrim Polri. Namun hingga kini sudah satu tahun lamanya penanganan kasusnya tidak kunjung jelas.
”Kami berharap setelah melaporkan para penyidik ke DivisiPropam Polri, kasus ini dapat terselesaikan. Yang sangat saya sesalkan, para penyidik ini selalu menghindar bila di hubungi, ” ujar Indah.(Omi)








Komentar