oleh

Tiga Jaksa Kejari Depok Siap Sidangkan Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Cimanggis

POSKOTA.CO – Seluruh berkas kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo dan menusuk warga sipil Adam Y Sesfao yang dilakukan IVD alias Ivan 28, warga Pasar Minggu dinyatakan telah lengkap dan siap dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Berkas tersangka IVD alias Ivan yang membunuh anggota TNI Sertu Yorhan Lopo dan warga sipil Adam Y yang mengalami luka tusuk telah dinyatakan lengkap atau P21 serta siap diajukan ke persidangan di PN Depok, ” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmat, pada Senin (22/11/2021).

Tersangka IVD alias Ivan ( 28 tahun) diduga melanggar tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan diterimanya berkas perkara dan barang bukti dari pihak Polres Metro Depok, maka pihak Kejari Depok telah mempersiapkan tiga calon Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Andi Rio.

Kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo dan penusukan yang melukai satu warga sipil telah masuk tahap dua dan tiga JPU Kejari Depok yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok sesuai perintah Nomor Print -2217/M.2.20/Eoh.1/ yang terdiri dari Alfa Dera, SH, MH, Adhi Prasettya Handono SH dan AB Ramadhan SH.

“Kini tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk dua puluh hari ke depan. Tersangka ditahan di rutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk mejalani proses penuntutan,” katanya. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *