oleh

Polisi Ringkus Dua Remaja Pembunuh Sopir Taksi

POSKOTA.CO – Pelaku pembunuhan sopir taksi Blue Bird diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda di Kelurahan Babakan, Jalan Gunung Gede, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Para pelaku membacok korban hingga meninggal dunia pada Sabtu (6/11/2021) lalu.

Bahkan terungkap dalam pemeriksaan, saat dalam pengejaran polisi, para pelaku masih sempat beraksi diwilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro dalam rilisnya di Taman Corat-coret, mengatakan, pelaku pembunuhan sopir taksi Blue Bird dilakukan sekelompok remaja bersenjata tajam.

Kombespol Susatyo menegaskan, sopir Blue Bird meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam yang mengenai paha korban. Bahkan di saat korban dalam keadaan tak berdaya, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban. Korban yang kehabisan darah, lalu meninggal dunia hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

Didampingi Kasat Reskrim, Kombespol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Taman Corat-coret, Tegalgundil, Bogor Utara, pada Senin (22/112021), menegaskan, pelaku pembunuhan sopir taksi berjumlah dua orang.

Para pelaku ditangkap di tempat berbeda ini, menurut Kombespol Susatyo, juga kembali melancarkan aksinya pada Kamis (11/11/ 2021), saat sedang dalam pengejaran polisi.

Aksi kali ini, para pelaku menyerang anak dari pemilik warung bensin eceran di kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Akibat kejadian tersebut, anak pemilik warung bensin luka berat di pinggang akibat sabetan senjata tajam.

“Ada juga korban ojeg online yang menjadi korban di Kecamatan Bogor Selatan. Jadi total ada tiga lokasi berbeda dalam melancarkan aksi brutalnya. Ini kelompok remaja yang sudah sadis dalam berbuat kriminal,” katanya.

Atas perbuatannya, anggota kelompok remaja bersenjata dikenakan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *