oleh

Tangani Kasus Korupsi di Dinas Damkar, Kejari Depok Tunjuk 8 Jaksa Penyidik

POSKOTA. CO – Penangganan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok telah memasuki tahap penyidikan bahkan Kejaksaan negeri (Kejari) Depok telah menunjuk delapan Jaksa penyidik untuk menangani dua kasus tersebut.

“Kami akan bekerja secara profesional, proposional dan terus mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Tersangka/Terdakwa,” kata Kajari Depok Sri Kuncoro didampingi Kasie Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, Kamis (28/10).

Ada delapan Jaksa Penyidik yang ditunjuk untuk menanggani penyidikan dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok dengan dua surat perintah penyidikan yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL serta kasus dugaan korupsi pemotongan gaji.

Menurut dia, sekarang ini kasus itu sudah masuk ke penyidikan sebagaimana  Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.

“Jadi sekarang ini Jaksa penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangkanya ” tuturnya yang menambahkan pengumpulan alat bukti juga diikuti dengan pemanggilan 50 orang saksi terkait kasus tersebut termasuk berkoordinasi dengan para ahli.

Ditambahkan Kasie Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, selain masalah kasus dugaan korupsi di Damkar Depok pihaknya juga tengah melakukan pemberkasan terhadap tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan ruang kelas SDN 2 Grogol. “Yang mana ke tiga orang tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Depok beberapa waktu lalu,” ujarnya. (anton/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *