oleh

Tahun 2020, Bareskrim Selamatkan Uang Negara Rp 222 M Dari Koruptor

POSKOTA.CO–Sepanjang tahun 2020, Januari sampai Oktober Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp222.753.250.083. Jumllah uang itu hasil penanganan perkara korupsi sebanyak 435 kasus.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya terus kerja ekstra untuk mengungkap kasus kasus korupsi untuk menyelamatkan uang negara yang diselewengkan para koruptor. “Dari Januari sampai Oktober Bareskrim berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp222.753.250.083,” kata Komjen Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12/2020) bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember.

Dijelaskan, Bareskrim Polri pada tahun 2020 menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara. Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16 perkara dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Namun jika pengungkapan kasus korupsi diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri telah menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp3.698.866.116.012.

Sementara kerugian negara akibat ulah para koruptor dari tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431. Sebab, selama dua tahun itu jumlah laporan kasus korupsi yang ditangani polisi mencapai 4.321 laporan. Jumlah ini terdiri dari 2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068 kasus.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit secara tegas mengatakan, pihaknya terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Langkah ini wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri.

Khusus tahun 2020, Bareskrim Polri telah mengusut dan menyelesaikan beberapa kasus pidana korupsi besar yang menyita perhatian publik. Salah satunya kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dalam penangan kasus ini, Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa yang berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Serbia.

Kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Saat ini kempatnya sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipilor Jakarta.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *