JAKARTA-Pakar komunikasi Effendi Gazali berharap persoalan pendidikan dan dokumen kelulusan menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan dengan legalitas yang sah.
“Saat saya ke Amerika, ada sekolah yang cuma TK saja. Tapi di Indonesia, sekolah itu menawarkan TK sampai SMA. Ini izinnya bagaimana, lulusannya bagaimana?” tuturnya.
Lembaga pendidikan tidak boleh sekadar menjual label ‘internasional’ jika tidak dibentengi legalitas yang sah.
Sorotan tersebut relevan dengan kasus yang saat ini berkembang mengenai HighScope Indonesia yang berganti nama menjadi Eco Social Tech School, terutama mengenai ruang lingkup lisensi, kewenangan memberikan sublisensi, serta dasar kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing (LPA).
HighScope Indonesia berdiri sejak 1996 dan telah berkembang menjadi jaringan dengan 15 lokasi sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima, setelah persoalan sublisensi mencuat, empat cabang disebut memisahkan diri dan beralih menggunakan kurikulum International Baccalaureate (IB), mengikuti arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persoalan sublisensi juga menjadi bagian dari sengketa HighScope Rancamaya yang melibatkan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA), PT RDA Mangun Karsa—dahulu bernama PT High Scope Indonesia—dan Yayasan Bina Tunas Abadi.
Perkara tersebut tercatat pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 2514 K/Pdt/2026, yang pada intinya bahwa YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak mempunyai kewenangan memberikan sublisensi pada pihak lain.
Pemerintah diingatkan untuk perlu menindaklanjuti persoalan kewenangan pemberian sublisensi dengan merujuk pada isi perjanjian HighScope Educational Research Foundation (HSERF) dan YPPBA serta amar dan pertimbangan putusan pengadilan.
Menurut informasi pencatatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, perjanjian HSERF dan YPPBA baru tercatat pada Desember 2024, dengan masa berlaku berakhir pada Desember 2026. Sehingga sebelum itu, perjanjian yang dilakukan dengan pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pencatatan LPA Perlu Diklarifikasi
Merujuk pada data Dapodik Sekolah HighScope Indonesia Simatupang, menyebut PT HighScope Indonesia masih tercantum sebagai LPA dalam kerja sama dengan Yayasan SHI Bina Dasar.
Pencatatan tersebut perlu diklarifikasi oleh Kemendikdasmen, termasuk ketepatan nama badan hukum, kedudukan masing-masing pihak, dan dokumen yang menjadi dasar penetapan mitra asing. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk setiap jenjang pendidikan agar tidak terjadi pencampuran data antara sekolah maupun badan penyelenggara.
Pemerintah juga perlu menjelaskan kesesuaian jenjang pendidikan di Indonesia dengan pengakuan atau akreditasi mitra asing di negara asalnya. Hak menggunakan merek atau kurikulum perlu dibedakan dari izin operasional sekolah dan pemenuhan persyaratan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Menjelang berakhirnya masa perjanjian pada Desember 2026 sebagaimana informasi tersebut, orang tua berhak memperoleh penjelasan mengenai kelanjutan kerja sama, penggunaan merek dan kurikulum, serta dasar perizinan sekolah.
Pada usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia dan bidang pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengawasan pendidikan harus diwujudkan melalui konsistensi, informasi yang terbuka, dan tindak lanjut yang jelas.
Kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan perlu dijaga dengan memastikan bahwa setiap klaim mengenai mutu dan kerja sama internasional memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian kasus HighScope Indonesia Rancamaya harus memastikan keberlanjutan pembelajaran, ketertiban data siswa, dan kepastian penerbitan ijazah. Pemeriksaan pemerintah perlu menghasilkan penjelasan resmi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga peserta didik tidak menanggung akibat perselisihan antarlembaga.(fs)







Komentar