oleh

Sengketa Rumah sudah Inkrach, Herman Diadili Lagi, Pembela: Ini Perkara Nebis In Idem

POSKOTA.CO – Kasus sengketa rumah di bilangan Sunter atas terdakwa Herman Yusuf mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira menuduh terdakwa berusia 63 tahun ini melanggar Pasal 167 KUHP.

Dalam eksepsinya (tanggapan atas dakwaan), tim kuasa hukum terdakwa, Aidi Johan,SH, MH, dan Yona Winiaga,SH, minta agar Majelis Hakim yang diketuai Agung Purbantoro, SH,MH, untuk menolak dakwaan tersebut.

“Hal ini karena perkara tersebut  Nebis In idem (orang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang sama),” ucap tim kuasa hukum, Selasa, (15/2/22) sambil menambahkan kalau kliennya pernah diadili dalam perkara dan pasal yang sama dan dibebaskan pada 11 Juni 2014.

Menurut kuasa hukum perkara tersebut ketika itu atas laporan Suseno Halim, kliennya diadili atas tuduhan Jaksa Fahmi menyerobot rumah di Sunter Bisma, Blok C.13 No. 5 dan melanggar Pasal 167 (1) KUHP dengan Nomor perkara: 1099/Pid.B/2013 /PN.Jkt .

“Lalu oleh Majelis Hakim diketuai Sucipto dengan anggota Dewa Putu Yusmai Hardi dan Hj.Tanri Muslinda membebaskan terdakwa (Ontslaag Van vervolging) dari segala dakwaan. Jaksa sebelumnya menuntut 9 bulan penjara,” katanya.

Sampingkan Bab VIII KUHP

Kuasa hukum menyatakan sangat menyayangkan JPU telah melihat  perkara pidana ini dengan satu mata karena telah mengesampingkan Bab VIII KUHP  tentang Gugurnya Hak Menuntut  dan Gugurnya Hukuman yang tercantum dalam pasal 76 ayat (1) KUHP tentang azaz Nebis In Idem.

Menyinggung soal pendapat ahli hukum, tim kuasa hukum menyebutkan SR.Sianturi dalam bukunya  Azaz-Azaz Hukum Pidana  di Indonesia dan penerapannya, alumni Ahaem-Petehaem Jakarta 1989 halaman 427 ini mengemukakan, Nebis In Idem juga disebut Non bis in idem berarti  tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya.

“Sedang pendapat Wirjono  Prodjodikoro, Nebis In Idem ini artinya tidak dua kali dalam hal yang sama. Dan pendapat Subekti (1999:128) menyatakan kalau azaz Nebis In Idem berati bahwa tidak boleh dijatuhi putusan lagi dalam sengketa yang sama.

Kepada wartawan, Herman yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online ini pernah menyebutkan kalau dirinya sangat terkejut karena bakal diadili lagi dalam perkara yang sudah inkrach.

“Ini bagaimana bisa terjadi, perkara saya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), kok bisa disidangkan kembali? “ ucapnya heran usai diserahkan tahap kedua ke Kejari Jakut beberapa waktu lalu.

Sementara sidang ditunda hingga pekan depan untuk putusan sela. (fer/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *