oleh

Sekretaris IAW Iskandar Nilai Somasi Datascrip pada Dirinya Berlawanan dengan Data Kejagung

BOGOR – Pelimpahan berkas Chromebook–CDM ke Pengadilan Tipikor, bagi Indonesia Audit Watch (IAW), menjadi dasar hukum baru.
Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek memasuki babak krusial setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

Dalam pelimpahan berkas tersebut, Kejagung menegaskan bahwa layanan Chrome Device Management (CDM) dan Chrome Education Upgrade (CEU) merupakan bagian dari konstruksi dugaan tindak pidana dan komponen kerugian negara, bukan sekadar biaya tambahan program digitalisasi pendidikan.

Langkah ini otomatis memperkuat posisi hukum Indonesian Audit Watch (IAW), yang sebelumnya menerima somasi dari PT Datascrip terkait publikasi investigatif mengenai peran vendor dalam paket hardware–CDM tersebut.

Dalam rilis resmi Kejagung, kerugian negara akibat proyek Chromebook–CDM disebut telah mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun, terdiri dari, overpricing hardware,
Pembelian layanan CDM/CEU yang tidak diperlukan, aset idle dan rusak dari distribusi tidak merata.

Menurut berkas pelimpahan yang diterima pengadilan, komponen CDM/CEU sendiri menyumbang lebih dari Rp 621 miliar kerugian negara. “Pelimpahan ini menunjukkan bahwa CDM bukan isu periferal, tetapi unsur materiil dugaan korupsi,” kata Iskandar di Jakarta, Rabu (10/122025).

PT Datascrip melayangkan somasi kepada Iskandar Sitorus (Sekretaris Pendiri IAW) terkait publikasi analisis IAW yang menyebut, CDM/CEU hanya bisa diaktifkan oleh vendor tertentu, mekanisme CDM memunculkan ketergantungan vendor, dan biaya CDM menjadi bagian dari dugaan kerugian negara.

Somasi itu menuding bahwa pernyataan tersebut “menyesatkan” dan “mencemarkan nama baik”. Namun setelah Kejagung secara resmi menetapkan CDM sebagai komponen kerugian negara dan termasuk dalam dakwaan korupsi, IAW menilai somasi Datascrip sudah tidak lagi berdiri di atas dasar faktual.

“Fakta dari Kejagung justru memperkuat analisis kami. Karena itu, IAW kini mempertimbangkan somasi balik terhadap Datascrip atas tuduhan tidak berdasar yang berpotensi membungkam kritik publik,” tegasnya. IAW menilai kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan adalah hak publik yang dilindungi hukum, terutama setelah fakta resmi telah dirilis oleh otoritas penyidik negara.

“Saksi yang diperiksa 112 orang. Ada 18 korporasi dipanggil dan memberikan dokumen,” ungkapnya. Bagi IAW, tidak ada penetapan tersangka baru sejak pengumuman awal September 2025, dan seluruh pihak masih dalam posisi praduga tidak bersalah.
IAW menemukan data BPK ada idle asset, dokumen tidak lengkap, dan layanan yang tidak dibutuhkan. Tak hanya itu, update BPK pada November 2025 mencatat, ada
628.000 unit Chromebook idle, 323.000 unit rusak, 612.000 unit tidak sesuai spesifikasi kontrak, 1.234 sekolah tidak memiliki BAST yang lengkap. “Pelimpahan berkas menempatkan CDM/CEU sebagai salah satu unsur utama dakwaan,” ujarnya.

Atas dasar ini, IAW mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum UU 14/2008, keterbukaan informasi publik.
“Somasi kepada IAW kini berhadapan dengan fakta hukum Kejagung. Kami tidak akan mundur dari tugas publik kami,” tegasnya. Dengan adanya fakta resmi ini, posisi hukum IAW semakin kuat dan permintaan klarifikasi atau bahkan somasi balik terhadap pihak yang menyomasi menjadi langkah yang logis dan terukur. (yopy/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *