JAKATA – Presiden RI Prabowo Subianto dinilai punya peluang historis untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit nasional dengan cara mereformasi secara menyeluruh definisi dan fungsi kawasan hutan. Ini penting dilakukan untuk membenahi kekacauan sistemik yang telah berlangsung sejak zaman kolonial hingga sekarang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5). “Saat ini kita baru sadar bahwa alih fungsi kawasan hutan sudah berlangsung secara sistemik sejak masa kolonial, dan dampaknya luar biasa terhadap ekosistem, agraria, serta penerimaan negara,” kata Iskandar.
Menurutnya, dasar kebijakan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh Presiden Prabowo patut diapresiasi. “Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh kemampuan negara dalam menghadirkan definisi dan kebijakan kehutanan yang konsisten, adil, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta masyarakat adat,” papar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, IAW telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pengarah Satgas PKH pada 11 April 2025 (Nomor: 017/IAW/IV/25), yang berisi usulan model penyelesaian alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit. Usulan itu dilandasi kajian sejarah, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan analisis regulasi, termasuk potensi strategis sawit dalam konteks mitigasi perubahan iklim.
“Definisi hutan selama ini sangat awut-awutan, tidak konsisten, dan membuka ruang tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.
IAW mengidentifikasi sedikitnya 30 karakteristik masalah dalam tata kelola sawit di kawasan hutan, mulai dari tumpang tindih izin, penggunaan kawasan tanpa pelepasan resmi, deforestasi ilegal, hingga penyalahgunaan dana dan minimnya partisipasi masyarakat lokal. Masalah-masalah tersebut menjadi penghambat utama penegakan hukum dan perbaikan tata kelola berkelanjutan.
Dalam surat yang turut ditandatangani peneliti Dinalara Butarbutar, IAW menelusuri akar persoalan sejak kolonialisme lewat Agrarische Wet 1870 dan Boschordonnantie 1927 yang menjadikan tanah tanpa bukti kepemilikan sebagai milik negara. “UU Cipta Kerja 2020 justru memperparah situasi dengan memberi ruang legal yang lebih besar untuk ekspansi sawit di hutan,” tegas Iskandar.
Iskandar juga mengutip sederet temuan audit BPK dari 2003 hingga 2023 yang menyoroti pelanggaran masif dalam pengelolaan sawit, mulai dari penggunaan kawasan tanpa izin hingga konflik plasma dan penyimpangan dana replanting. “Terbaru, audit 2022 mencatat 3,1 juta hektar sawit berada dalam kawasan hutan tanpa izin, berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,” papar Iskandar.
Meski kerap dikritik sebagai penyebab deforestasi, sawit juga menyimpan potensi besar sebagai penyerap karbon. Berdasarkan studi International Journal of Agronomy, satu hektar sawit mampu menyerap hingga 64 ton CO₂ per tahun. Jika dikelola secara berkelanjutan, potensi pendapatan negara dari skema perdagangan karbon bisa mencapai Rp 15 triliun per tahun.
IAW menyarankan insentif fiskal bagi perusahaan sawit yang taat hukum dan berkelanjutan. Skema insentif termasuk pengurangan pajak hingga 50%, akses kredit hijau, hingga refund pajak karbon bagi perusahaan yang berhasil menjadi penyerapan karbon netto. “Agar kebocoran tidak terulang, IAW mendorong audit investigatif kolaboratif antara BPK, KPK, dan Kejaksaan, serta penerapan dashboard digital nasional untuk memantau kepatuhan dan potensi kerugian negara secara real-time,” usul Iskandar.
Penanganan alih fungsi hutan tidak bisa sektoral lagi. Harus sistemik, lintas lembaga, dan berbasis audit. “Presiden Prabowo punya momentum emas untuk memperbaiki warisan kekacauan tata kelola sawit dan menjadikannya kekuatan ekonomi berbasis keadilan ekologis,” pungkas Iskandar. (jo)








Komentar