oleh

Akun Diretas untuk Prostitusi Online, Sidang Kasus ITE yang Dilaporkan Selebgram Tiara Digelar di PN Depok

JAKARTA – Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan selebgram Tiara Lilith Calista digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (10/12). Pada sidang kali ini hakim menghadirkan saksi pelapor untuk menyampaikan kesaksian.

Dalam Agenda Pembuktian perkara No 484/ Pi.Sus/ 2025/ PN Dpk dengan terdakwa Pajar Setiabudi (PS) yang ditahan di Rutan Depok dan korban Tiara memberikan kesaksian dimuka persidangan di hadapan Majelis Hakim PN Depok. Kasus ini bermula akun medsos Tiara dibajak PS lalu disalahgunakan untuk praktik prostitusi online sehingga membuat Tiara marah besar karena difitnah yang sangat memalukan.

Tiara mengaku kepada Hakim sangat dirugikan akibat ulah terdakwa PS
“Saya dirugikan baik moril maupun materiil dan saya minta keadilan kepada Hakim yang menangani perkara saya,” ujar Tiara. Adapun sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum Tiara Robena Panjaitan usai sidang menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk ilegal akses (akses ilegal) di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, terutama UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP baru. Adapun sanksi bervariasi tergantung perbuatannya, mulai dari penjara 6 hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 800 juta untuk akses tanpa hak ke sistem elektronik, bahkan lebih berat jika dilakukan pada sistem pemerintah atau data pribadi penting, bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar untuk kasus serius seperti pinjol ilegal dengan penyebaran data.

Sebelumnya selebgram Tiara mengatakan kasusnya bermula dari ponsel milik pribadinya diretas lalu digunakan untuk melakukan open BO praktik prostitusi online. Hal tersebut jelas-jelas melanggar UU ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online.

Seperti diketahui akibat dari perbuatan yang dinilai merugikan, Tiara pun membuat laporan (LP) resmi ke polisi yang teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024. Sedangkan pihak Terlapor dalam hal itu pria yang berinisial PS.

Sebelumnya, advokat Wiliyus Prayitno menambahkan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor PS. “Apalagi di sini ternyata sudah terlalu banyak korban dari berbagai latar belakang, termasuk influencer, selebritis, selebgram dan lain-lain. Klien kami yang bernama Tiara bikin laporan, karena sudah menjadi salah satu korban tersebut,” tegasnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *