POSKOTA.CO-Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022.
Uang suap dikumpulkan melalui pihak lain yang jumlahnya diperkirakan Rp 5 miliar lebih. Adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi para orang tua calon mahasiswa jalur seleksi mandiri agar anaknya bisa diterima di Unila.
Persyaratan khusus yang sengaja diciptakan yaitu, kesediaan orang tua calon mahasiswa untuk menyiapkan uang pelicin dengan nominal yang telah ditentukan. Jumlahnya bervariasi tergantung fakultas yang dipilih kisaran Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku sangat prihatin atas kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila ini. Sebab, kasus suap tersebut sangat mencoreng sekaligus menjadi ironi di dunia pendidikan.
Sebab, seluruh masyarakat di Tanah Air berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa harapkan ke depan bisa memberantas dan mencegah korupsi. “Cukup mencoreng dunia pendidikan,” kata Ghufron, Minggu (21/8/2022).
Suap penerimaan mahasiswa baru menurut Gufron dapat menjadi pintu masuk tindakan manipulasi-manipulasi berikutnya. Perbuatan rektor itu menjadi keprihatinan, karena generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan dan menjadi agen pemberantasan korupsi justru kuliah dengan cara yang salah.
KPK lanjut Gufron telah melakukan kajian terkait sistem penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri. Dari hasil kajian KPK, kata Ghufron, sistem seleksi mandiri tersebut kurang efektif dan berpotensi menimbulkan korupsi.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka, yaknk Rektor Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, M Basri (MB) dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
KPK menetapkan Karomani, Heryandi dan Basri sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga telah menerima suap sebesar lebih dari Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila.
Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.(Omi/fs)







Komentar