oleh

Puluhan Pengemudi Ojol dan Debt Collector Bentrok di Pulogadung, Satu Korban Luka Sayat

POSKOTA.CO – Puluhan pengemudi ojek online (ojol) bentrok dengan penagih utang di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) sore.

Bentrokan terjadi diawali dengan  para penagih utang berupaya untuk mengambil  motor yang dikendarai seorang pengemudi ojol dikarenakan nunggak cicilan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian membenarkan kalau para penagih hutang mengaku sebagai pemegang kuasa dari leasing dan langsung datang mengambil sepeda motor milik seorang ojol

Agar keributan tidak bertambah besar dan meluas,  kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian langsung membubarkan kerumunan.

Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringayan untuk membubarkan kerumunan massa.

Anggota polisi Polsek Pulogadung kemudian mengamankan dua orang penagih utang tersebut serta membawa seorang pengemudi yang bertikai untuk dimintai keterangannya.

“Kami masih dalami dulu,” tutur Kapolres

Bentrokan yang terjadi antara puluhan pengemudi ojek online (ojol) dan penagih utang (debt collector) di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, menyebabkan satu orang ojol bernama Rahmat, terluka.

Rahmat mengalami luka sayat di bagian lengan kiri akibat senjata tajam yang dihunus oleh penagih utang. “Pas ribut-ribut , mata elangnya tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam, saya enggak tahu jenisnya lalu menyerang rekan kami Rahmad,” kata Ali pengojeg Ojol, Selasa (18/2/2020).

Luka Rahmat tidak parah  dan kini dia diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna memastikan kronologis kejadian.

Hingga pukul 19.14 WIB, puluhan Ojol yang masih bertahan depan Mapolrestro Jakarta Timur menanti Rahmat untuk memberi keterangan kepada penyidik.

Kapolres Arie memerintahkan anak buahnya mendatangi tempat penampungan motor yang ditarik oleh penagih utang. Dari tempat ini polisi mengangkut sejumlah motor yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada sekitar 3-4 motor kami amankan, itu tempat penyimpanan motor dari debt collector. Akan kami dalami apakah motor itu lengkap dokumennya atau tidak,” ucap Arie di Mapolrestro Jakarta Timur.

Arie menegaskan tidak dibenarkan cara penagih utang dalam melakukan segala macam bentuk perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami akan proses hukum para penagih hutang itu. Ada tata caranya, ada aturan mainnya bagi seseorang yang tidak membayar cicilan motornya. Kami tindak tegas kalau memang ada lagi kejadian seperti ini,” tutur Arie.

Sementara itu, Firman (37) seorang pengemudi ojol, menjelaskan bahwa peristiwa serupa sudah sering terjadi, terutama di kawasan Jakarta. (r)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *