SEMARANG – Presiden RI Prabowo Subianto diharapkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Khusus Pemberantasan Mafia Tanah sesuai gagasan Riyanta, mantan anggota DPR RI saat silaturahmi ke Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
“Gagasan pembentukan Satuan Tugas Intelijen Khusus Pemberantasan Mafia Tanah cukup bagus, dan sangat setuju untuk mencegah agar tidak lagi masyarakat yang menjadi korban akibat dari ulah mafia tersebut,” kata Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Listiani Djoyo, Minggu (22/6/2025), dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM.
Pemerintah pusat diharapkan ikut mendorong agat usulan Satgas Pembarantasan Mafia Tanah dapat direspons agar aksi mafia tanah dan premanisme yang meresahkan masyarakat karena di lapangan tidak menutup masih adanya tanah sah milik warga dikuasai mafia.
Menurut Listiani, banyak kok kejadian seperti itu anak saya saja sudah punya tanah dan bersertifikat di wilayah Kota Lama Semarang dengan sertifikat tanah bernama Shita alias SDK informasinya akan diserobot pengusaha hotel bernama FSD.
Semua bukti kepemilikan lahan tersebut lengkap mulai berkas tanah jual beli hingga terbit sertifikat atas nama Shita melalui notaris bernama Hadidz ada AJB juga. “Jadi kepemilikan lahan sudah legal dan sah namun pihak pengusaha hotel mencoba mengaburkan masalah itu,” ujarnya.
Sementara, Osward Febby Lawalata, kuasa hukum Shita alias SDK mengatakan, permasalahan tersebut FSD mengklaim sebagai penguasa objek selama 30 tahun tapi sebetulnya FSD hanyalah penyewa melalui badan usaha CV AJ sejak tahun 1980 dan membayar kepada NV Thio Tjoe Pian, selaku pemilik aset.
Sejak tahun 2009 sampai sekarang FSD, ujar Osward Febby, tidak pernah membayar sewa dan dipergunakan sebagai usaha burung walet yang disewakan ke CV Asli Jaya tapi tetap diklaim lahan milik FCD.
Diakuinya, kliennya sudah menyomasi FSD tahun 2008 dan 2018, tapi FSD tetap bersikeras mengklaim lahan itu miliknya.
Bahkan, ujarnya, FSD terus berupaya menguasai tanah dengan berbagai dalih seperti mengajukan likuidasi ke PN Semarang, dan sempat menggugat BPN Kota Semarang melalui PTUN, 17 Maret 2022 tujuannya hanya ingin menguasai tanah milik Shita, dan membatalkan sertifikat atas nama Shita dengan membuat surat keterangan menguasai lahan dari penggurus RT dan RW setempat.
Atas dugaan pemalsuan surat pernyataan menguasai tanah tersebut, FSD dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan hasil penyelidikan kepolisian, FSD ditetapkan tersangka atas laporan tersebut, pada 26 Maret 2025. (*/anton)







Komentar