POSKOTA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian kartu remi di Jalan Darung Bawan, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Selasa (16/6/2020), sekitar 16.00 WIB.
Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga sekitar bahwa ada perjudian jenis kartu remi di rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga dilakukan penggerebekan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra SE, MH membenarkan, pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu yang berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas, dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.
“Pelaku berinisial DT adalah pegawai negeri sipil (PNS) Kapuas, dan IT adalah berstatus sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau,” beber AKBP Yuniar Ariefianto, dalam siaran pers Humas Polres Pulang Pisau.
Selain para pelaku, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian adalah uang tunai sebesar Rp11,8 juta, kartu remi 1 set sudah terbuka, 10 set belum terbuka.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 10 tahun penjara,” pungkas Yuniar. (*/rel)







Komentar