oleh

Polres Jakut Titipkan Empat Bocah Rudapksa Gadis ABG ke Panti Rehab Cipayung

POSKOTA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara memberikan klarifikasi terkait kasus rudapksa terhadap gadis remaja usia 13 tahun di Taman Kota Jakarta Utara yang dilakukan oleh empat pelaku anak-anak masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto Mulyadi, Hotman Paris, dan jajaran anggota Polres Metro Jakarta Utara, melaksanakan konferensi pers kasus rudapaksa oleh empat pelaku anak di bawah umur di Mapolres Metro Jakut, Selasa (20/9/2022).

Kapolres Metro Jakut Kombes Wibowo memberikan keterangan pers kepada awak media, betul Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap empat pelaku rudapaksa, semua pelaku anak-anak usia di bawah umur dan pelaku sudah dititipkan di Panti Sosial Putra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

“Semua pelaku maupun korban adalah anak-anak usia di bawah umur, sehingga aturan yang digunakan juga harus sesuai batas usia si pelaku dan korban. Undang-Undang Peradilan Anak di Pasal 21 yang berbunyi, “Anak usia 12 tidak bisa dipidana, ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh tim dari kepolsian, Kementrian Sosial, LPAI, Banpas untuk melakukan dipresi atau pembinaan anak, selama ini anak-anak dititipkan ke Panti Handayani Cipayung,” ujar Kombes Wibowo, dalam keterangannya.

Sementara Hotman Paris selaku penerima laporan dari si korban memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakut yang telah cepat menangkap para pelaku pemerkosaan, dan beliau memberikan imbauan kepada anggota DPR agar segera mengubah atau merevisi undang-undang sistem peradilan pidana anak. “Polres Jakarta Utara tidak terlambat dalam menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, dan kami mengapresiasi kinerja Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo bersama jajarannya,” ujarnya.

Sedangkan, Arist Merdeka Sirait sebagai Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan, terkait kasus ini pelaku dan korban masih usia di bawah umur, mengingat itu pelaku masih anak-anak dan tidak sekolah kewajiban pemerintah memfasilitasi untuk kembali sekolah dan korban pun harus difasilitasi oleh negara,” pungkasnya. (*/aji)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *