oleh

Polres Cirebon Kota Ringkus Lima Pelaku Curanmor

POSKOTA.CO – Tim Khusus Polres Cirebon Kota kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku Curanmor R2 dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/16/B/VII/2020/JBR/RES CRB KOTA/SEK LEMAHWUNGKUK, Pelapor atas nama EN, TKP Lemahwungkuk dan Laporan Polisi Nomor: LP/258/B/IV/2020/JBR/CRB KOTA, tanggal 26 April 2020, atas nama pelapor MI, TKP Gunungjati. Selasa (5/5/2020). Demikian dilansir dari Humas Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda SIK, SH, MSi melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja SH, MH, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor R2 sebanyak lima orang. Hasil kerja keras Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota telah membuahkan hasil lagi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini. Hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota Polda Jabar dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Saat ini kelima pelaku yang berhasil ditangkap inisial I, 24 tahun, buruh, Indramayu. Inisial NF, 27 tahun, buruh, Indramayu. Inisial MA, 18 tahun, buruh, Indramayu. Inisial RF, 18 tahun, buruh, Indramayu, dan FH, 20 tahun, buruh, Indramayu,” paparnya.

Ditambahkan Syamsul, kronologis penangkapan kedua tersangka, bermula dari korban melaporkan adanya curanmor, Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekitar pukul 14.50 WIB di Kantor Puskesmas Lemahwungkuk. Pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, dengan kerugian sebesar Rp13.000.000.

Menurut Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya SH, Timsus Gabungan Reskrim Polres Cirebon Kota, Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 17.00 WIB bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan hasil penyelidikan diketahui masing-masing identitas pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan Penangkapan.

“Terhadap para pelaku tersebut dan terhadap dua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap,” tegasnya.

Masih menurut Syamsul, barang bukti berupa 1 buah alat yang digunakan dililit lakban berwarna hitam, berikut 2 buah anak kuncinya, 1 buah STNK sepeda motor merek Honda Beat nopol E 2485 CE warna hitam magenta tahun 2017, 1 buah STNK sepeda motor Honda Scopy nopol E 4065 CY warna hitam tahun 2019, dan 2 unit sepeda motor merek Honda Scopy.

“Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Deny Sunjaya. (bob/zip)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *