oleh

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Pasar Kanoman

POSKOTA.CO – Tim Khusus Polres Cirebon Kota kembali telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Pasar Kain Kanoman, Kota Cirebon, Rabu (20/05/20).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda SIK, SH, MSi melalui Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar telah diungkap dan ditangkap pelaku curat di Pasar Kain Kanoman satu orang. Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap berinisial P bin M (28) warga Cirebon. Penangkapan ini hasil kerja keras Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota dengan Polsek Lemahwungkuk, saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini yang membuat masyarakat lebih percaya kepada Polri,” kata Iptu Ngatidja.

Ditambahkan Ngatidja, hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dan jajaran reskrim polsek dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya SH, kronologis penangkapan tersangka, bermula dari korban melaporkan adanya pencurian, pada Minggu (17/5/52020), diketahui sekitar pukul 02.00 WIB di Lantai 2 Pasar Kain Kanoman Kota Cirebon. Pencurian kain dalam kios yang dirusak dengan kerugian belum bisa ditaksir.

“Timsus gabungan Reskrim Polres Cirebon Kota dan Polsek Lemahwungkuk, pada Senin (18/5/2020), di Pasar Kanoman sekitar pukul 23.00 WIB bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku, selanjutnya timsus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial P bin M yang pada saat itu ada di Pasar Kanoman, Diduga pelaku berada di Pasar Kanoman tersebut untuk melakukan pencurian lagi,” beber AKP Deny Sunjaya, seperti dikutip Humas Polres Cirebon Kota.

Lebih lanjut diterangkan, barang bukti berupa 23 kerudung, 16 potong pakaian, 1 stel sprei, dan 1 buah peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan juga berhasil diamankan.

“Pasal yang dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Deny Sunjaya. (bob/zip)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *