POSKOTA.CO – Pengemudi sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, penetapan tersangka terhadap Sugeng sesuai dengan hasil pemeriksaan. Itu berdasarkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan labfor dan inafis.
“Penydik menetapkan sopir sedan merek Audi A6 sebagai tersangka. Mobil yang dikemudikan tersangka tidak masuk dalam iring-iringan anggota Polri,” kata Ibrahim Tompo, melalui siaran pers yang diterima POSKOTA.CO, Minggu (29/1/2023).
Peristiwa kecelakaan yang menewaskan mahasiswi itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023. Pihak kepolisian kini masih memburu tersangka yang melarikan diri usai kejadian. “Tersangkanya masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur itu terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jabar.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menegaskan, mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi cantik itu bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu bersama-sama melintas di tempat kejadian.
Sesuai rekaman cctv, mobil yang melindas Selvi mobilnya jenis sedan warna hitam merek Audi tipe A6. Mobil perenggut nyawa mahasiswi itu diketahui tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. “Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman cctv di sejumlah titik,” tegasnya.
Rekaman cctv menunjukkan, mobil yang dikemudikan tersangka baru masuk dalam iring-iringan di Bundaran Tugu Lampu Gentur-By Pass, Cianjur. Sementara dari cctv di Kawasan Ciloto-Puncak awal rombongan mobil polisi hanya berjumlah tujuh kendaraan dan tidak ada yang menggunakan kendaraan jenis sedan. (*/omi)







Komentar