oleh

Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Sadis terhadap Kekasih, IPW Apresiasi Polda Jabar Berhasil Tangkap Taufik Hidayat

BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas keberhasilannya menangkap Taufik Hidayat. Dia merupakan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap kondisi korban yang mengalami luka berat dan cacat permanen, terutama pada bagian wajah. Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas karena dugaan kekerasan yang dialami korban berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dilakukan secara berulang.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat, tetapi juga pasal penyekapan. Kedua tindak pidana tersebut dinilai dapat dikenakan secara kumulatif mengingat adanya dugaan pembatasan kebebasan korban selama kurun waktu tertentu.

“Untuk kasus penyekapan, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso, Rabu (24/6/2026). Apalagi, terdapat indikasi bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam jangka waktu panjang.

IPW menilai, keberhasilan Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap perkara ini dalam waktu relatif singkat patut diapresiasi. “Tidak sampai sepekan sejak kasus tersebut ramai diberitakan, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan memulai proses hukum terhadapnya,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena kondisi korban yang mengalami perubahan fisik signifikan akibat dugaan kekerasan yang diterimanya. “Selain menimbulkan penderitaan fisik, peristiwa tersebut juga diduga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban,” tandas STS.

IPW menilai tindakan yang dilakukan pelaku menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi. Oleh karena itu, STS mendorong penyidik, untuk menerapkan pendekatan scientific crime investigation atau investigasi berbasis metode ilmiah guna mengungkap secara menyeluruh motif, pola kekerasan, serta seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Pendekatan tersebut dinilai penting, agar seluruh alat bukti dapat dikumpulkan secara komprehensif dan memberikan gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dialami korban selama ini. (yopy/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *