oleh

Polres Subang Ciduk Tujuh Bandar Narkoba

POSKOTA.CO – Selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang telah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu, Selasa (19/4/2022).

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan, adapun jumlah kasus sebanyak enam kasus, terdiri dari penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak satu kasus, dan penyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak enam kasus.

Pengungkapan terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya, Pagaden, Subang Kota, Pamanukan dan Ciasem. Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari enam tersangka laki-laki perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua orang di antaranya residivis yaitu ES alias Edi Residivis, MQ alias Giga Residivis, dan empat lainnya adalah DH alias Kotok, AI alias Boim, D alias Dang dan FM alias Preng. Sedangkan satu tersangka lainnya seorang perempuan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja berinisial RA.

Para tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut terdiri dari barbagai profesi yakni, 2 orang karyawan, 1 ibu rumah tangga, 5 wiraswasta dan 1 orang buruh.

Adapun barang bukti enam orang diamankan Polres Subang terdiri dari narkotika jenis sabu 312,97 gram, 13,13 ons. Kemudian 25,30 gram ganja, 2 buah pipa kaca, 3 buah bong/ alat hisap, 5 unit timbangan digital, 3 buah korek dan 4 unit ponsel.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana selama 20 tahun denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

Sedangkan lima tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 111 Ayat satu UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun, sertapidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/hrn)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *