oleh

Pernyataan Tim Kuasa Hukum Mantan Menag Yaqut Terkait Uang 1 Juta Dolar AS

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan uang senilai 1 juta dolar AS yang diduga diperuntukkan untuk pihak tertentu dalam kasus kuota haji.

Ketua tim kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir dalam suratnya yang diterima POSKOTAONLINE.COM pada Senin (4/5/2026), menyatakan, tidak ada transaksi keuangan ilegal yang dilakukan oleh Yaqut dalam perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa klaim mengenai perintah pemberian uang adalah informasi yang tidak berdasar. “Kami menegaskan tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara,” kata Dodi S. Abdulkadir.

Pihak kuasa hukum Yaqut, Dodi menantang pembuktian atas segala pernyataan yang menyudutkan kliennya. Dodi meminta agar setiap tuduhan yang menyebutkan adanya instruksi dari mantan Menteri Agama Yaqut dibuktikan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami. Pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah,” tegasnya.

Dikatakan Dodi S. Abdulkadir, selama proses penyelidikan, kliennya tidak pernah dimintai klarifikasi mengenai keberadaan uang tersebut. “Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu. Tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,” kata Dodi.

Namun pemberitaan yang berkembang cenderung bersifat afirmatif dan menyudutkan. Hal tersebut dinilai telah menciptakan opini negatif di tengah masyarakat sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.

“Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien kami untuk memperoleh proses hukum yang adil,” tutur Dodi S. Abdulkadir.

Sebelumnya KPK pada Senin (13/4/2026), telah memaparkan progres penyidikan terkait dana senilai 1 juta dolar AS dalam kasus kuota haji.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, uang yang kini disita KPK diduga akan dialokasikan untuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. “Kami sudah lakukan penyitaan,” tegas Achmad Taufik Husein.

Dijelaskan, penyidik KPK mengamankan uang itu dari seorang perantara berinisial ZA. Pihak KPK memastikan bahwa dana 1 juta dolar AS berhasil dicegah sebelum sempat berpindah tangan kepada pihak tertentu yang menjadi target distribusi.

KPK, menurut Achmad Taufik, bisa memastikan bahwa uang itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus. “Masih ada di tangan perantara dan di situlah kami amankan,” tegas Achmad Taufik Husein. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *