LAMPUNG TIMUR – Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas mengamankan dua orang, yakni Ongki Afrizal dan Ayu Nadia, di sebuah rumah kontrakan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Adirejo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati keduanya, polisi menemukan 24 bungkus plastik klip berisi sabu serta satu bungkus plastik klip berisi dua butir ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong berukuran kecil, serta empat unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut sabu tersebut diduga milik Ongki yang diperoleh dari seseorang berinisial Joni di wilayah Jabung dengan harga Rp3 juta.
Polisi juga menyebut narkotika tersebut telah dibagi ke dalam sejumlah paket untuk kemudian diedarkan. Selain Ongki dan Ayu, polisi turut mencatat seorang perempuan berinisial ANP sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Lampung Timur selanjutnya akan melakukan penyidikan secara tuntas serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pemberkasan. (Agung/jo)







Komentar