JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan mercuri melalui Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut dibungkus dengan selongsong kardus dan karpet guna menghindari pemeriksaan petugas.
Cairan berwarna perak alias mercuri atau air raksa dikemas ke dalam 760 botol yang masing-masing botol berlabel Mercury Gold 1 Kilo. “Kasus penyelundupan ratusan botol mercuri terbongkar atas kerja sama Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto, Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan barang haram tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup. Sebab, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum. Terutama keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup,” ungkap Kombes Bhudi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Vicktor D Mackbon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Botol-botol itu disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
“Pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” ujar Kombes Vicktor. Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H yang punya peran berbeda.
Tersangka MAL diduga bertugas mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri tersebut diduga berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor. Untuk diketahui, merkuri merupakan barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait. (Omi/jo)







Komentar