POSKOTA. CO – Pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak ditangkap petugas Satreskrim Polres Bogor. Kasusnya kini ditangani Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Kejadian persetubuhan seorang anak di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor cepat ditangani, demi menjamin adanya keamanan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orangtua korban kepada polisi. Tindak lanjut laporan tersebut, satuan yang ia pimpin kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Hasilnya, kita berhasil menangkap pelaku persetubuhan berinisial M (39). Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA,” kata AKP Siswo Sabtu (8/10/2022).
Menurut Kasat Reskrim, kejadian persetubuhan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 jelang dini hari.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban AA (15) di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik.
Korban yang diancam oleh pelaku apabila melawan, akhirnya pasrah saat kejadian yang tak diinginkan itu terjadi.
Selain pelaku, dari pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan mmotor Revo warna hitam yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, M yang sudah berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (yopi)







Komentar