oleh

Pelaku Berikut Mobil dan Borgol Diamankan, 3 Polisi Gadungan Peras Remaja di Karawaci

TANGERANG – Polisi menangkap tiga pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Para pelaku menyasar korban remaja, termasuk anak di bawah umur.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LE (29), L (39), dan A (39). Mereka diamankan di Gang Satri, Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Karawaci, pada Kamis (19/3/2026).

Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban, FGS (15), melapor melalui ibunya ke Polsek Karawaci.

“Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan,” kata Kresna dalam keterangannya, Rabu (24/3/2026).

Kresna menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang memburu target operasi (TO). Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dengan tangan diborgol.

“Korban diajak berkeliling, bahkan sempat dibawa masuk ke halaman Polsek Karawaci untuk meyakinkan bahwa mereka benar anggota polisi,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku menghubungi keluarga korban dan mengaku korban terjerat kasus narkoba jenis sintetis. Mereka meminta uang tebusan agar korban dibebaskan.

Dalam kasus FGS, keluarga sempat mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu. Namun, dua hari kemudian pelaku kembali meminta tambahan uang.

Keluarga korban kemudian memancing pelaku agar datang langsung ke rumah untuk mengambil uang. Saat itulah warga menangkap para pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Selain FGS, dua korban lain yakni F (16) dan V (16) juga sempat menjadi sasaran. Keduanya dibawa berkeliling dalam kondisi diborgol, namun orang tua mereka tidak menanggapi permintaan pelaku.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu borgol, kaos bertuliskan “Polisi”, satu unit mobil Toyota Agya, satu kartu identitas berlogo BIN, serta dua kartu pers,” ungkap Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Karawaci. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Imam/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *