POSKOTA.CO – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok periode tahun 2013-2018 dituntut 1,6 tahun kurangan penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan debat terbuka pasangan calon, iklan di media cetak dan media elektronik dalam Pilkada Depok tahun 2015 sebesar Rp817 juta.
“Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok yaitu Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Mas Dimas Praja Subroto, Devi Ferdiani dan Helia Shanti, dalam sidang Tipikor di Bandung, pada Senin (5/12/202), dipimpin Hakim Ketua Benny Eko Supriyadi dan Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana serta Jeffry Yefta Sinaga,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Depok Arif Syafriyanto, dalam rilis yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (6/12/2022).
Dalam tuntutan, tim JPU Kajari Depok secara tegas menuntut terdakwa Titik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan segera bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto, Pasal 18 Ayat(1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, termasuk denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Arif Syafriyanto.
Terdakwa Titik Nurhayati, mamtan Ketua KPU Depok periode 2013-2018 sempat lolos dari dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP, dan oleh karena itu melepaskan terdakwa Titik dari dakwaan primair tersebut. (*/anton)







Komentar